Program Studi S1 Agribisnis berada di bawah Fakultas Pertanian Universitas Darwan Ali, Sampit, Kalimantan Tengah. Lulusan menyandang gelar Sarjana Pertanian (S.P.) setelah menempuh 146 SKS. Kurikulum dirancang berbasis capaian (Outcome-Based Education) dan memberi hak belajar 40 SKS melalui lima bentuk kegiatan MBKM.
Visi
Misi
Mengembangkan pendidikan agribisnis berbasis keberlanjutan yang mengintegrasikan teori dan praktik untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam tropis secara bertanggung jawab.
Mendorong penelitian dan inovasi di bidang agribisnis yang berorientasi pada pemanfaatan teknologi modern dan solusi berbasis kebutuhan masyarakat lokal dan global.
Meningkatkan kewirausahaan agribisnis dengan membekali mahasiswa keterampilan merancang, mengelola, dan mengembangkan usaha agribisnis yang inovatif dan adaptif.
Memperkuat pengabdian kepada masyarakat melalui pemberdayaan pelaku agribisnis di Kalimantan, khususnya dalam mengelola potensi lokal secara berkelanjutan.
Membangun kerja sama dengan pemangku kepentingan di tingkat lokal, nasional, dan internasional untuk mendukung pengembangan agribisnis yang kompetitif dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
Nilai Kami: Cerdas, Kreatif, Berdaya
Cerdas
Penguasaan ilmu, kemampuan berpikir kritis, dan pengambilan keputusan berbasis data.
Kreatif
Semangat inovasi dan kewirausahaan yang menciptakan nilai tambah produk pertanian.
Berdaya
Kemandirian lulusan dan keberpihakan pada pemberdayaan petani, kelompok tani, dan masyarakat desa.
Identitas Program Studi
Penjaminan Mutu
Program studi menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan instrumen akreditasi LAM-PTIP melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan). Perangkat mutu meliputi dokumen Kebijakan, Manual, Standar, SOP, dan Formulir Mutu, dengan Audit Mutu Internal serta Rapat Tinjauan Manajemen minimal satu kali setiap tahun.
Akreditasi
Program Studi S1 Agribisnis Universitas Darwan Ali telah terakreditasi B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) berdasarkan Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Nomor 6638/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/S/XI/2024, dan berlaku sejak 14 November 2024 sampai dengan 14 November 2029.
Lihat Sertifikat